KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang
Pendapatan Nasional ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan
juga kami berterima kasih pada Ibu Helnawaty
yang telah memberikan tugas ini kepada saya.
Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendapatan nasional. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.
Penyusun
Kelompok
1
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan rempah-rempah
dan juga memiliki banyak kepulauan. Tidak heran wilayah Indonesia pada zaman
dahulu pernah dijajah oleh Bangsa lain, ini disebabkan karena wilayah Indonesia
kaya akan Sumber Daya Alam nya.
Indonesia memiliki 17.506 pulau-pulau yang
menjadi batas langsung Indonesia dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil
survey Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di
wilayah pantai. Wilayah-wilayah tersebut mempunyai “Peran pulau-pulau terluar dan daerah-daerah
perbatasan dalam memelihara kekayaan dan kedaulatan negara”.
B.
RUMUSAN
MASALAH
a.
Bagaimana
pulau-pulau terluar berperan dalam Negara?
b.
Apa
saja sumber daya daerah perbatasan yang
disediakan dalam memelihara kekayaan dan kedaulatan?
c. Fungsi-fungsi
penting pulau terluar
d. Dimana
saja batas-batas Negara
e. Pulau
pulau kecil yang sanga penting dalam Negara.
f. Strategi
Pengelolahan pulau-pulau kecil
C. TUJUAN
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
2. Untuk
menambah pengetahuan tentang wawasan nusantara.
3. Untuk menambah pengetahuan tentang
Pulau-pulau terluar dan daerah-daerah perbatasan, didalam memelihara kekayaan dan kedaulatan
Negara.
BAB
II
PEMBAHASAN
Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan rempah-rempah dan juga
memiliki banyak kepulauan. Tidak heran wilayah Indonesia pada zaman dahulu
pernah dijajah oleh Bangsa lain, ini disebabkan karena wilayah Indonesia kaya
akan Sumber Daya Alam nya.
Indonesia memiliki 17.506 pulau-pulau yang
menjadi batas langsung Indonesia dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil
survey Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk
menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang
terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di
wilayah pantai. .
Potensi pulau-pulau terluar di Indonesia
Pulau-pulau terluar Indonesia
menjadi incaran Negara tetangga karena selain mereka ingin menambah luas
wilayah, juga Karena pulau-pulau tersebut memiliki banyak potensi yang dapat
dikembangkan. Potensi tersebut meliputi hasil tambangnya yang melimpah,
keanekaragaman flora dan fauna yang melimpah, kekayaan laut yang melimpah, dan
letak yang secara strategis untuk dimanfaatkan dengan maksimal, maka pulau
pulau tersebut akan terawat dan Negara tetangga.
Pulau-pulau
terluar merupakan sumber kekayaan yang belum tergarap sekaligus belum
sepenuhnya diolah dan meberdayakan pulau-pulau terluar secara optimal.
Pulau-pulau kecil dapat menydiakan sumber daya alam yang produktif untuk dapat
dikembangkan misalnya
·
Terumbu
karang
Manfaat yang terkandung dari terumbu
karang adalah habitat bagi sumber daya
ikam, batu karang, pariwisata, wahana penelitian, pemanfaatan biota perairan
dan fungsi trumbu karang adalah sebagai penahan abrasi pantai keanekaragaman
hayati. Dan manfaat lainya adalah ternyata terumbu karang mengandung senyawa
bioaktif sebagai obat-obatan.
·
Lamun
Lamun merupakan satu-satunya
tumbuhan berbunga yang dapat hidup didalam air laut, secara ekologis, padang
lamun memepunyai beberapa fungsi bagi pulau-pulau terkecil yaitu : produsen
detritus dan zat hara, mengikat sedimen dan menstabilitaskan substrat yang
lunak dengan system perakaran yang padatdan saling menyilang, sebagai tempat
berlindung, mencari makan, tumbuh besar dan menjaadi beberapa jenis biota
·
Mangrove
Hutan mangrove fungsiya sangat
penting dalam memelihara ekosistem pantai secara ekologis, sebagai
penyedia nutrient bagi biota perairan, penahan abrasi, dan tsunami, dan
memiliki fungsi seperti penyedia kayu, pemanfaatan daunnya bagi bahan baku dan
obat-obatan.
·
Sumber
daya perikanan
Dikawasan pulau terkecil memiliki
spesies-spesies yang menggunakan karang sebagai habitatnya, seperti ikan
ekonomis,dll
·
Pertambangan
Menurut sumber data UPIP WP dan Direktorat inventarisasi SD
mineral Diretorat jendral Geologi sumber
daya mineral terdapat terdapat beberapa
potensi mineral. Diantaranya pulau Karimun terdapat granit, pulau Bacan adaya
emas dan tembaga dan sebagainya.
·
Energi
Kelautan
Lebih luasnya kelautan maka potensi
energy kelautan memliki porospek yang baik sebgai alternative jika kehabisan
minyak bumi. Sumber daya kelautan yang
dapat digunakan untuk perkembangan pulau-pulau kecil adalah konservasi energy
panas samudra,, panas bumi, ombak dan
pasang surut
·
Pariwisata
Potensi pariwisata pulau pulau kecil
bertumpu pada keunikan dan kekhasan budaya
dan keindahan alam, hubungan antara manusi
Hambatan-hambatan Pengelolahan
Pulau-pulau kecil terluar Indonesia
·
Ukuran
yang kecil dan terisosiasi(keterasingan), sehingga penyedia sarana dan
prasarana sulit untuk menjangkau pulau dan itupun mengakibatkan orang-orang
enggan untuk tinggal di pulau tersebut.
·
Ketersediaan
sumber daya alam dan jasa-jasa
lingkungan , seperti air tawar, vegetasi, tanah, ekosistem, dan satwa lainnya,
dan akhirnya akan menentukan daya dukung suatu system pulau kecil dalam
menopang kehidupan manusia penghuni dan
segenap kegiatan pembangunan.
·
Lokasi
, umumnya jauh terpencil dari pusat kegiatan, aksesbilitas sulit,, mahalnya
biaya pembangunan sarana dan prasarana, pengawasan dan pengamanan sulit /
Wilayah
Kedaulatan Negara
1. Perairan Pedalaman
(Internal Waters)
2. Perairan Kepulauan
(Archipelagic Waters)
3. Laut Teritorial (Territorial Sea)
Yurisdiksi
Khusus Negara
4. Zona (Jalur)
Tambahan (Contiguous Zone)
Tempat
Melaksanakan Hak-hak Berdaulat atas Sumber Daya Alam
5. Zona Ekonomi
Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
6. Landas Kontinen (Continental Shelf)
Bagian yang
Tidak Dapat Dimiliki Negara Manapun
7. Laut Lepas (High Seas)
Bagian dari
Warisan Bersama Umat Manusia
8. Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area).
Dengan adanya pembagian rejim di laut ini maka UNCLOS
1982 sendiri juga membatasi wilayah kedaulatan negara di perairan dengan
definisi dan cara yang sudah diterima oleh masyarakat internasional. Perairan
pedalaman bagi negara kepulauan seperti Indonesia berdasarkan pasal 50 UNCLOS
1982 adalah perairan yang terletak pada sisi darat dari garis-garis penutup
pada mulut sungai, teluk atau pelabuhan yang terletak di perairan kepulauan.
Sementara perairan kepulauan adalah perairan yang terletak di sebelah dalam
dari garis pangkal lurus kepulauan. Maka laut teritorial adalah laut yang
terletak di sebelah luar dari garis pangkal ke arah laut lepas, yang bagi
negara Negara Kepulauan seperti Indonesia berada di sebelah luar dari garis
pangkal lurus kepulauannya, dan lebar maksimumnya hanya sampai 12 mil-laut.
Dari sinilah kita mulai menemukan istilah pulau-pulau
terluar bagi wilayah suatu negara kepulauan. Bahwa negara kepulauan berdasarkan
pasal 46 (a) UNCLOS 1982 adalah negara yang wilayahnya terdiri dari satu atau
lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Kepulauan yang kemudian
dijelaskan secara mendetail dalam huruf (b) adalah kesatuan dari gugusan pulau
(termasuk bagian pulau seperti Kalimantan), perairan di antara pulau-pulau
tersebut, dan wujud alamiah lainnya yang membentuk suatu kesatuan geografi,
ekonomi, politik yang hakiki, atau yang secara histori dianggap demikian.
Adapun Indonesia secara geografis adalah negara kepulauan maka dalam menentukan
luas laut teritorialnya Indonesia menerapkan cara penarikan garis pangkal lurus
kepulauan yang berupa garis-garis air terendah yang menghubungkan titik-titik
terluar pada pulau-pulau dan karang kering terluar dari wilayah negara
tersebut.
Maka pulau-pulau terluar yang termasuk dalam wilayah
Indonesia sebenarnya adalah titik krusial dalam keutuhan wilayah NKRI, sebab
pulau-pulau terluar telah menjadi titik-titik pangkal dalam menentukan sejauh
mana luas laut teritorial. Kehilangan kedaulatan atas satu saja pulau terluar
bagi Indonesia artinya juga mengurangi luas laut teritorial kita.
Ketidakseriusan dan ketidakmengertian pemerintah dan
masyarakat akan berbagai kepentingan Indonesia di laut inilah yang menimbulkan
pengabaian pemerintah terhadap pulau-pulau terluar seperti dimuat dalam Indonesia Maritime Magazine edisi Mei
2011. Pertama, adalah masalah aksesibilitas dan jaringan transportasi. Pulau
terluar atau biasa juga disebut dengan pulau terdepan cenderung terpencil
sehingga akses dan mobilitas masyarakat terhambat. Kedua yaitu masalah
kepemilikan. Keterbatasan infrastruktur dan ketersediaan sarana dan pra-sarana
yang menunjang masyarakat setempat secara tidak langsung telah menghambat
pendirian bangunan yang akan menandakan kepemilikan Indonesia atas bangunan
tersebut.
Jika dilihat dari kondisi geografis
Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar, setidaknya terdapat tiga fungsi
penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu antara lain:
1.
Sebagai fungsi pertahanan, keamanan
dan kedaulatan
Pulau-pulau terluar memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang. Praktik-praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalu lintas kapal-kapal asing.
Pulau-pulau terluar memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang. Praktik-praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalu lintas kapal-kapal asing.
Kondisi
kedaulatan TNI da Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai
mengingat panjangnya garis perbatasan dan luas territorial kita dengan beberapa
Negara baik didarat maupun di laut yang
harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan pemasaran yang dimiliki
oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan
perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan.
Keterbatasan sarana jalan raya sepanjang
daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersullit TNI dan Polri untuk melaksanakan patrol perbatasan.
2.
Sebagai fungsi ekonomi. Sangat jelas
pulau-pulau terluar ini memiliki peluang dikembangkan sebagai wilayah potensial
industri berbasiskan sumberdaya seperti industri perikanan, pariwisata bahari
dan industri.
3.
Sebagai fungsi ekologi.
Ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau terluar dapat berfungsi sebagai pengatur iklim global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif, sumber plasma nutfah dan sistem penunjang lainnya.
Melihat fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan, yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau terluar dapat berfungsi sebagai pengatur iklim global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif, sumber plasma nutfah dan sistem penunjang lainnya.
Melihat fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan, yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Masalah ekonomi yang berkaitan dengan
aktivitas perdagangan. Terbatasnya jaringan transportasi ke pulau-pulau terluar
secara langsung berpengaruh pada tingkat perekonomian dan pembangunan di daerah
(pulau) tersebut. Bahkan mata uang yang digunakan masyarakat setempat kadang
adalah mata uang negara tetangga dan bukan rupiah.
Ada satu cara yang mungkin tidak asing di telinga
kita yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil
dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendayagunakan pulau-pulau
terluar secara optimal dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian
masyarakat yaitu Investasi Pendayagunaan Pulau Kecil
Ada 12 pulau pulau kecil menjadi
proritas pengelolahan karena mempunyai
strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam.
·
Pulau
Rando (terletak diwiliyah provinsi Nanggrove Aceh Darussalam, berbatasan dengan
perairan India)
·
Pulau
Sekatung (Terletak diwilayah provinsi Riau, beredekatan dengan Negara Vietnam)
·
Pulau
Nipah (Terletak diwilayah kelurahan Pemping kecamatan Belakang Padang Kota
Batam provinsi kepulauan Riau). Pulau Nipah mengalami abrasi serius akibat pemambangan pasir laut disekitarnya.
Pasir-pasir ini kemudian dijual untuk reklamasi
pantai Singapura).
·
Pulau
Berhala (terletak diwilayah Sumatera Utara, berbatasan dengan Malaysia ).
Keberadaan pulau ini menjadi sangat
penting, karena menjadi pulau terluar di Indonesia di Selat Malaka, salah satu
selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional).
·
Pulau
Miangas, Pulau Merampit dan Pulau Marore (terletak di wilayah provinsi Sulawesi
Utara yang berbatasan langsung dengan
Negara Filiphina ). Pulau-pulau tersebut seluruhnya berpenduduk, Menara suar
sudah ada kecuali Pulau Merampit. Penduduk di ketiga pulau tersebut sering
berinteraksi dengan penduduk Filipina, bahkan sebagian besar kebutuhan pokok
masyarakat setampat diperoleh dari Negara Filipina.
·
Pulau
Fanildo, Pulau Fani, Pulau Brass (Berada diwilayah propinsi Papua dan ketiganya
berbatasan langsung dengan Negara Pulau, keculi
Pulau Brass
·
Pulau
Dana, Pulau Batek (Terletak diwilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan
berbatasan dengan Negara Austrialia dan Timor Leste).
Pulau pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar dan
memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, maka pulau
pulau tersebut memiliki nilai yang sangat strategis , sekaligus rawan terhadap
sengketa kepemilikan dimasa yang akan datang . Keberadaan pulau-pulau tersebut
memiliki spectrum yang luas, bahkan sebatas aspek ekonomis, tetapi juga terkait
aspek politis dan aspek pertahanan dalam rangka menjadi integritas wilayah
Negara Kesatuan Republik
Indonesia(NKRI).
Oleh karenanya mentri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastui mengatakan membangun
Indonesia dari pinggir bisa diartikan dengan pengelolahan pulau-pulau terluar,
pasalnya selama ini terjadi disparitas pembangunan, kesenjangan wilayah dan
kesenjangan pendapatan. Beliau mengatakan permasalahan Pulau-pulau Kecil
terluar (PPKT) sebagai beranda terdepan
sekaligus paling pinggir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memang
sangat kompleks. Selain untuk menegakkan kedaulatan Negara, pulau pulau kecil
terluar secara berkelanjutan menjadi penting dan strategis untuk menguatkan
prokonomian bangsa yang berbasis kemaritiman..
Batas-batas wilaya Indonesia
·
Batas
wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah
darat Timor Leste, perairan Australia
dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah
memisahkan diri menjadi Negara sendiri pada Tahun 1999, dahulu wilayah ini
dikenal dengan provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur ialah
Perovinsi yang berbatas langsung dengan wilayah Timor Leste, Tepatnya di
Kabupate Belu, selain itu Indonesia juga berbatasan langsung dengan perairan
Australia.
·
Batas
Wilayah Indonesia Sebelah Barat
Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudera
Hindia.
·
Batas
Wilayah Sebelah Timur
Indonesia bagian Timur berbatasan dengan Papua Nughini
(sepanjang 820 km) dan samudra Pasifik. Secara singkat dapat dijelaskan bahwa Indonesia berada diantara Benua Asia
dan Benua Australia serta berbatasan langsung dengan Samudra Hindia Dan Samudra
Pasifik sehingga Indonesia berada pada jalur lalu lintas dunia, baik jalur
laut, darat dan udara.
·
Batas
wilayah Indonesaia sebelah Utara
Indonesia
sebelah Utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Indonesia dan Malaysia memiliki batas wilayah yang sama
baik darat maupunlaut. Wilayah darat Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia
adalah bagian utara pulau Kalimantan. Sedangkan batas wilayah laut di perairan
selat Malaka
Adapun Batas Wilayah Laut Indonesia
·
Zona
Laut Teritorial
Batas laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12
mil laut dari garis dasar kearah laut
lepas. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai suatau lautan sedangkan lebar
lautan itu kurangt dari 24 mil laut, maka garis tutorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing Negara tersebut. Laut
yang terletak antara garis dengan garis batas territorial di sebut laut
territorial. Laut yang terletak digaris dasar disebut laut internal/perairan
dalam laut nusantara. Garis dasar ialah garis khayal yang menghubunkan
titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah Negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai
batas laut territorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran
lintas dami baik diatas maupun di bawah permukaan laut.
·
Zona
Landas Kontinen
Landasan Kontinent ialah dasar laut yang secara geologis
maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah continent (benua). Kedalalaman
lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan
kontinet, yaitu landasan kontinet Asia dan landasan kontiinent Australia.
Adapun batas landas kontinent tersebut diukur dari gasir dasar, yaitu paling
jauh 200 mil laut. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai lautan diatas
landansan kontinen, maka batas Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis
dasar masing masing Negara.
Didalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai
kewenanangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, dengan
kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang
batas landas kontinent ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal
17 Februari 1969.
·
Zona
Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mill
laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Didalam zona ekonomi ekslusif
ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Didalam Zona Ekonomi ekslusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel
serta pipa di bawah permukaan laut teteap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip
Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas Zona Ekonomi Ekslusif antara dua Negara yang
bertetangga saling tumpah tindih, maka ditetapkan garis-garis yang
menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua Negara sebagai
batasnya.
Adapun
strategi pengelolahan pulau-pulau terkecil
yang berdasarkan rapat koordinasi yang membahas tentang pengelolahan dan
pengamanan pulau terluar.
a. Membuka
simpul-simpul akses kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang internasional.
Dengan membuka akses pasar internasional
pulau-pulau terluar, diharapkan potensi
yang ada masing-masing pulau dapat lebih diberdayakan, seperti misalnya
pulau Berhala, keberadaan pulau ini di Selat Malaka yang merupakan salah
satu selat yang sangat ramai karena
merupakan jalur pelayaran internasional , sehingga pulau Berhala juga dibuka sebagai akses dalam perdagangan
internasional.
b. Meningkatkan
mobilitas penduduk antar pulau terutama dipulau-pulau terluar. Yaitu misalnya dengan membuka trayek kapal PT. Pelni ataupun jalur transportasi
lain menuju daerah pulau-pulau terluar Indonesia, sehingga akses peduduk untuk
kedaerah lain disekitarnya lebih mudah
c. Mellibatkan
berbagai instansi dalam pemberdayaan pulau khususnya pulau-pulau terluar.
Pemberdayaan berbagai instansi dalam pengelolahan pulau-pulau terluar sangat
penting karena pengelolahan pulau merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga
dibutuhkan koordinasi dari masing-masing
intansi/department, seperti misalnya Departament Kelautan dan Perikanan (DKP)
ketika akan melakukan rehabilitas ekosistem yang pulau terluar .
d. Mensinegrikan
berbagai program ekonomi dan hankam diperbatasan maritime dan kepualauan
Yaitu dengan membuat program kegiatan
terkait dengan pengaman pulau-pulau terluar.
e. Mengundang
Private sector participation dalam investasi untuk pengembangan pulau pulau
kecil(terutama di wilayah perbatasan ). Hal ini misalnya dengan membuka kawasan
pulau pulau terluar sebagai kawasan pariwisata dan lain sebagainya. Seperti
misalnya pengembangan Pulau Bidadari dan seribu sebagai kawasan pariwisata
f. Mengembangkan
pusat pusat pertumbuhan kepualauan diperbatasan sesuai dengan potensi dan daya
dukung lingkungannya, menghidupkan kerjasama internasional dalam berbagai sector untuk pengembangan
kelautan.
g. Dilakukan
dengan menjalin kerjasama dengan Negara lain maupun lembaga Negara lain maupun
lembaga swasta dan konservasi hayati dan dilingkungan pulau tersebut, antara
lain dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalu bantuan sarana
produksi(pemberian kapal, jarring untuk
menangkap, ikan sebagai mata pencaharian) dan non produksi(air, listrik).
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dengan adanya pulau terluar dan daerah perbatasan
didalam Indonesia maka akan menjaga Negara dari klaim daerah atau kalaim pulau
dari Negara lain dimana diketahui kepulauan terluar Indonesia mempunyai Sumber
Daya Alam yang sangat baik dan banyak
juga dengan adanya Daerah Perbatasan maka Negara lain tidak akan
semenang-menang dalam mengambil Sumber Daya Alam Negara Indonesia, dan juga
pembangunan pertahanan bagi daerah
perbatasan membuat Negara Indonesia juga disegani Negara lain.
Saran
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah
strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Negara kita sangat kaya baik
rempa-rempa maupun pulau, dan juga kita baik pemerintah maupun masyarakat
Indonesia lebih memperhatikan lagi dan
memelihara pulau pulau terluar, daerah
perbatasan dan kedaulatan negara, agar Indonesia tetap kaya dan tidak menimbulkan permasalahan yang dapat
menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara-negara yang
tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.
Daftar
pustaka
http;//blueangel-net.blogspot.co.id/2005/01/pengelolahanpertahanan
http:://sasmini.uns.ac.id/2009/11/03/pengelolahan
http://lawyuni.blogspot.co.id
/2009/12/pertahanan-perbatasan-indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar