Kamis, 09 Juni 2016

makalah peranan pulau-pulau terluar



KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya saya dapat menyelesaikan makalah tentang Pendapatan Nasional ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Ibu Helnawaty yang telah memberikan tugas ini kepada saya.

       Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai pendapatan nasional. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

       Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.



Penyusun

   Kelompok 1








BAB I
PENDAHULUAN
A.                LATAR BELAKANG
Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan rempah-rempah dan juga memiliki banyak kepulauan. Tidak heran wilayah Indonesia pada zaman dahulu pernah dijajah oleh Bangsa lain, ini disebabkan karena wilayah Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam nya.
 Indonesia memiliki 17.506 pulau-pulau yang menjadi batas langsung Indonesia dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil survey Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai. Wilayah-wilayah tersebut mempunyai “Peran pulau-pulau terluar dan daerah-daerah perbatasan dalam memelihara kekayaan dan kedaulatan negara”.

B.        RUMUSAN MASALAH
a.    Bagaimana pulau-pulau terluar berperan dalam Negara?
b.   Apa saja  sumber daya daerah perbatasan yang disediakan dalam memelihara kekayaan dan  kedaulatan?
c.    Fungsi-fungsi penting pulau terluar
d.   Dimana saja batas-batas Negara
e.    Pulau pulau kecil yang sanga penting dalam Negara.
f.    Strategi Pengelolahan pulau-pulau kecil
C. TUJUAN
1.   Untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
2.   Untuk menambah pengetahuan tentang wawasan nusantara.
3.   Untuk menambah pengetahuan tentang Pulau-pulau terluar dan daerah-daerah perbatasan,   didalam memelihara kekayaan dan kedaulatan Negara.
                                                                       




                                                                        BAB II
PEMBAHASAN

            Indonesia adalah Negara yang sangat kaya akan rempah-rempah dan juga memiliki banyak kepulauan. Tidak heran wilayah Indonesia pada zaman dahulu pernah dijajah oleh Bangsa lain, ini disebabkan karena wilayah Indonesia kaya akan Sumber Daya Alam nya.
 Indonesia memiliki 17.506 pulau-pulau yang menjadi batas langsung Indonesia dengan Negara tetangga. Berdasarkan hasil survey Base Point atau Titik Dasar yang telah dilakukan DISHIDROS TNI AL, untuk menetapkan batas wilayah dengan negara tetangga, terdapat 183 titik dasar yang terletak di 92 pulau terluar, sisanya ada di tanjung tanjung terluar dan di wilayah pantai.  .
             Potensi pulau-pulau terluar di Indonesia
Pulau-pulau terluar Indonesia menjadi incaran Negara tetangga karena selain mereka ingin menambah luas wilayah, juga Karena pulau-pulau tersebut memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan. Potensi tersebut meliputi hasil tambangnya yang melimpah, keanekaragaman flora dan fauna yang melimpah, kekayaan laut yang melimpah, dan letak yang secara strategis untuk dimanfaatkan dengan maksimal, maka pulau pulau tersebut akan terawat dan Negara tetangga.
            Pulau-pulau terluar merupakan sumber kekayaan yang belum tergarap sekaligus belum sepenuhnya diolah dan meberdayakan pulau-pulau terluar secara optimal. Pulau-pulau kecil dapat menydiakan sumber daya alam yang produktif untuk dapat dikembangkan misalnya
·         Terumbu karang
Manfaat yang terkandung dari terumbu karang adalah  habitat bagi sumber daya ikam, batu karang, pariwisata, wahana penelitian, pemanfaatan biota perairan dan fungsi trumbu karang adalah sebagai penahan abrasi pantai keanekaragaman hayati. Dan manfaat lainya adalah ternyata terumbu karang mengandung senyawa bioaktif sebagai obat-obatan.
·         Lamun
Lamun merupakan satu-satunya tumbuhan berbunga yang dapat hidup didalam air laut, secara ekologis, padang lamun memepunyai beberapa fungsi bagi pulau-pulau terkecil yaitu : produsen detritus dan zat hara, mengikat sedimen dan menstabilitaskan substrat yang lunak dengan system perakaran yang padatdan saling menyilang, sebagai tempat berlindung, mencari makan, tumbuh besar dan menjaadi beberapa jenis biota
·         Mangrove
Hutan mangrove fungsiya  sangat  penting dalam memelihara ekosistem pantai secara ekologis, sebagai penyedia nutrient bagi biota perairan, penahan abrasi, dan tsunami, dan memiliki fungsi seperti penyedia kayu, pemanfaatan daunnya bagi bahan baku dan obat-obatan.
·         Sumber daya perikanan
Dikawasan pulau terkecil memiliki spesies-spesies yang menggunakan karang sebagai habitatnya, seperti ikan ekonomis,dll
·         Pertambangan
Menurut sumber data  UPIP WP dan Direktorat inventarisasi SD mineral Diretorat jendral  Geologi sumber daya mineral terdapat  terdapat beberapa potensi mineral. Diantaranya pulau Karimun terdapat granit, pulau Bacan adaya emas dan tembaga dan sebagainya.
·         Energi Kelautan
Lebih luasnya kelautan maka potensi energy kelautan memliki porospek yang baik sebgai alternative jika kehabisan minyak bumi. Sumber  daya kelautan yang dapat digunakan untuk perkembangan pulau-pulau kecil adalah konservasi energy panas  samudra,, panas bumi, ombak dan pasang surut
·         Pariwisata
Potensi pariwisata pulau pulau kecil bertumpu pada keunikan dan kekhasan budaya  dan keindahan alam, hubungan antara manusi


Hambatan-hambatan Pengelolahan Pulau-pulau kecil terluar Indonesia
·         Ukuran yang kecil dan terisosiasi(keterasingan), sehingga penyedia sarana dan prasarana sulit untuk menjangkau pulau dan itupun mengakibatkan orang-orang enggan untuk tinggal di pulau tersebut.
·         Ketersediaan sumber daya alam  dan jasa-jasa lingkungan , seperti air tawar, vegetasi, tanah, ekosistem, dan satwa lainnya, dan akhirnya akan menentukan daya dukung suatu system pulau kecil dalam menopang kehidupan manusia  penghuni dan segenap kegiatan pembangunan.
·         Lokasi , umumnya jauh terpencil dari pusat kegiatan, aksesbilitas sulit,, mahalnya biaya pembangunan sarana dan prasarana, pengawasan dan pengamanan sulit /
Wilayah Kedaulatan Negara
1.       Perairan Pedalaman (Internal Waters)
2.       Perairan Kepulauan (Archipelagic Waters)
3.       Laut Teritorial (Territorial Sea)
Yurisdiksi Khusus Negara
4.       Zona (Jalur) Tambahan (Contiguous Zone)
Tempat Melaksanakan Hak-hak Berdaulat atas Sumber Daya Alam
5.       Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone)
6.       Landas Kontinen (Continental Shelf)
Bagian yang Tidak Dapat Dimiliki Negara Manapun
7.       Laut Lepas (High Seas)
Bagian dari Warisan Bersama Umat Manusia
8. Kawasan Dasar Laut Internasional (International Sea-bed Area).
Dengan adanya pembagian rejim di laut ini maka UNCLOS 1982 sendiri juga membatasi wilayah kedaulatan negara di perairan dengan definisi dan cara yang sudah diterima oleh masyarakat internasional. Perairan pedalaman bagi negara kepulauan seperti Indonesia berdasarkan pasal 50 UNCLOS 1982 adalah perairan yang terletak pada sisi darat dari garis-garis penutup pada mulut sungai, teluk atau pelabuhan yang terletak di perairan kepulauan. Sementara perairan kepulauan adalah perairan yang terletak di sebelah dalam dari garis pangkal lurus kepulauan. Maka laut teritorial adalah laut yang terletak di sebelah luar dari garis pangkal ke arah laut lepas, yang bagi negara Negara Kepulauan seperti Indonesia berada di sebelah luar dari garis pangkal lurus kepulauannya, dan lebar maksimumnya hanya sampai 12 mil-laut.
Dari sinilah kita mulai menemukan istilah pulau-pulau terluar bagi wilayah suatu negara kepulauan. Bahwa negara kepulauan berdasarkan pasal 46 (a) UNCLOS 1982 adalah negara yang wilayahnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Kepulauan yang kemudian dijelaskan secara mendetail dalam huruf (b) adalah kesatuan dari gugusan pulau (termasuk bagian pulau seperti Kalimantan), perairan di antara pulau-pulau tersebut, dan wujud alamiah lainnya yang membentuk suatu kesatuan geografi, ekonomi, politik yang hakiki, atau yang secara histori dianggap demikian. Adapun Indonesia secara geografis adalah negara kepulauan maka dalam menentukan luas laut teritorialnya Indonesia menerapkan cara penarikan garis pangkal lurus kepulauan yang berupa garis-garis air terendah yang menghubungkan titik-titik terluar pada pulau-pulau dan karang kering terluar dari wilayah negara tersebut.
Maka pulau-pulau terluar yang termasuk dalam wilayah Indonesia sebenarnya adalah titik krusial dalam keutuhan wilayah NKRI, sebab pulau-pulau terluar telah menjadi titik-titik pangkal dalam menentukan sejauh mana luas laut teritorial. Kehilangan kedaulatan atas satu saja pulau terluar bagi Indonesia artinya juga mengurangi luas laut teritorial kita.
Ketidakseriusan dan ketidakmengertian pemerintah dan masyarakat akan berbagai kepentingan Indonesia di laut inilah yang menimbulkan pengabaian pemerintah terhadap pulau-pulau terluar seperti dimuat dalam Indonesia Maritime Magazine edisi Mei 2011. Pertama, adalah masalah aksesibilitas dan jaringan transportasi. Pulau terluar atau biasa juga disebut dengan pulau terdepan cenderung terpencil sehingga akses dan mobilitas masyarakat terhambat. Kedua yaitu masalah kepemilikan. Keterbatasan infrastruktur dan ketersediaan sarana dan pra-sarana yang menunjang masyarakat setempat secara tidak langsung telah menghambat pendirian bangunan yang akan menandakan kepemilikan Indonesia atas bangunan tersebut.
Jika dilihat dari kondisi geografis Indonesia atas kebaradaan pulau-pulau terluar, setidaknya terdapat tiga fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut yaitu antara lain:
1.      Sebagai fungsi pertahanan, keamanan dan kedaulatan
Pulau-pulau terluar memiliki peran penting keluar masuknya orang dan barang. Praktik-praktik penyelundupan senjata, barang-barang illegal, obat-obatan terlarang, pemasukan uang dolar palsu, perdagangan wanita, pembajakan, pencurian hasil laut dan menjadi lalu lintas kapal-kapal asing.
Kondisi kedaulatan TNI da Polri di daerah perbatasan saat ini masih kurang memadai mengingat panjangnya garis perbatasan dan luas territorial kita dengan beberapa Negara  baik didarat maupun di laut yang harus diamankan. Belum lagi keterbatasan sarana dan pemasaran yang dimiliki oleh TNI dan Polri, seperti kendaraan operasional, pos-pos pengamanan perbatasan untuk mendukung tugas pengamanan daerah perbatasan. Keterbatasan  sarana jalan raya sepanjang daerah perbatasan dan kondisi medan semakin mempersullit TNI dan Polri  untuk melaksanakan patrol perbatasan.
2.      Sebagai fungsi ekonomi. Sangat jelas pulau-pulau terluar ini memiliki peluang dikembangkan sebagai wilayah potensial industri berbasiskan sumberdaya seperti industri perikanan, pariwisata bahari dan industri.
3.      Sebagai fungsi ekologi.
Ekosistem pesisir dan laut pulau-pulau terluar dapat berfungsi sebagai pengatur iklim global, siklus hirologi dan biokimia, sumber energi alternatif, sumber plasma nutfah dan sistem penunjang lainnya.
Melihat fungsi penting dari pulau-pulau terluar tersebut, dibutuhkan pengelolaan dan pengamanan yang baik dari pemerintah Indonesia. Keberadaan aturan hukum dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar pada akhirnya akan sangat diperlukan, yaitu sebuah peraturan hukum yang mengakomodasi berbagai kepentingan, sehingga pengelolaan pulau-pulau terluar lebih komprehensif.
Masalah ekonomi yang berkaitan dengan aktivitas perdagangan. Terbatasnya jaringan transportasi ke pulau-pulau terluar secara langsung berpengaruh pada tingkat perekonomian dan pembangunan di daerah (pulau) tersebut. Bahkan mata uang yang digunakan masyarakat setempat kadang adalah mata uang negara tetangga dan bukan rupiah.
 Ada satu cara yang mungkin tidak asing di telinga kita yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pesisir dan Pulau-Pulai Kecil dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mendayagunakan pulau-pulau terluar secara optimal dan memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat yaitu Investasi Pendayagunaan Pulau Kecil

Ada 12 pulau pulau kecil menjadi proritas pengelolahan  karena mempunyai strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam.
·         Pulau Rando (terletak diwiliyah provinsi Nanggrove Aceh Darussalam, berbatasan dengan perairan India)
·         Pulau Sekatung (Terletak diwilayah provinsi Riau, beredekatan dengan Negara Vietnam)
·         Pulau Nipah (Terletak diwilayah kelurahan Pemping kecamatan Belakang Padang Kota Batam provinsi kepulauan Riau). Pulau Nipah mengalami abrasi serius  akibat pemambangan pasir laut disekitarnya. Pasir-pasir ini kemudian dijual  untuk reklamasi pantai Singapura).
·         Pulau Berhala (terletak diwilayah Sumatera Utara, berbatasan dengan Malaysia ). Keberadaan  pulau ini menjadi sangat penting, karena menjadi pulau terluar di Indonesia di Selat Malaka, salah satu selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional).
·         Pulau Miangas, Pulau Merampit dan Pulau Marore (terletak di wilayah provinsi Sulawesi Utara  yang berbatasan langsung dengan Negara Filiphina ). Pulau-pulau tersebut seluruhnya berpenduduk, Menara suar sudah ada kecuali Pulau Merampit. Penduduk di ketiga pulau tersebut sering berinteraksi dengan penduduk Filipina, bahkan sebagian besar kebutuhan pokok masyarakat setampat diperoleh dari Negara Filipina.
·         Pulau Fanildo, Pulau Fani, Pulau Brass (Berada diwilayah propinsi Papua dan ketiganya berbatasan langsung dengan Negara Pulau, keculi  Pulau Brass
·         Pulau Dana, Pulau Batek (Terletak diwilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur dan berbatasan dengan Negara Austrialia dan Timor Leste).

Pulau pulau tersebut merupakan pulau-pulau terluar dan memiliki wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara tetangga, maka pulau pulau tersebut memiliki nilai yang sangat strategis , sekaligus rawan terhadap sengketa kepemilikan dimasa yang akan datang . Keberadaan pulau-pulau tersebut memiliki spectrum yang luas, bahkan sebatas aspek ekonomis, tetapi juga terkait aspek politis dan aspek pertahanan dalam rangka menjadi integritas wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia(NKRI).
Oleh karenanya mentri Kelautan dan Perikanan  Susi Pudjiastui mengatakan membangun Indonesia dari pinggir bisa diartikan dengan pengelolahan pulau-pulau terluar, pasalnya selama ini terjadi disparitas pembangunan, kesenjangan wilayah dan kesenjangan pendapatan. Beliau mengatakan permasalahan Pulau-pulau Kecil terluar (PPKT) sebagai  beranda terdepan sekaligus paling pinggir dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memang sangat kompleks. Selain untuk menegakkan kedaulatan Negara, pulau pulau kecil terluar secara berkelanjutan menjadi penting dan strategis untuk menguatkan prokonomian bangsa yang berbasis kemaritiman..

Batas-batas wilaya Indonesia
·         Batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste,  perairan Australia dan Samudra Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi Negara sendiri pada Tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur ialah Perovinsi yang berbatas langsung dengan wilayah Timor Leste, Tepatnya di Kabupate Belu, selain itu Indonesia juga berbatasan langsung dengan perairan Australia.
·         Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat
Indonesia bagian barat berbatasan langsung dengan Samudera Hindia.
·         Batas Wilayah Sebelah Timur
Indonesia bagian Timur berbatasan dengan Papua Nughini (sepanjang 820 km) dan samudra Pasifik. Secara singkat dapat dijelaskan  bahwa Indonesia berada diantara Benua Asia dan Benua Australia serta berbatasan langsung dengan Samudra Hindia Dan Samudra Pasifik sehingga Indonesia berada pada jalur lalu lintas dunia, baik jalur laut, darat dan udara.
·         Batas wilayah Indonesaia sebelah Utara
Indonesia sebelah Utara, Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia. Indonesia  dan Malaysia memiliki batas wilayah yang sama baik darat maupunlaut. Wilayah darat Indonesia yang berbatasan dengan Malaysia adalah bagian utara pulau Kalimantan. Sedangkan batas wilayah laut di perairan selat Malaka


Adapun Batas Wilayah Laut Indonesia
·         Zona Laut Teritorial
Batas laut territorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar kearah  laut lepas. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai suatau lautan sedangkan lebar lautan itu kurangt dari 24 mil laut, maka garis tutorial ditarik sama jauh  dari garis masing-masing Negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas territorial di sebut laut territorial. Laut yang terletak digaris dasar disebut laut internal/perairan dalam laut nusantara. Garis dasar ialah garis khayal yang menghubunkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar.
Sebuah Negara mempunyai hak kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut territorial, tetapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas dami baik diatas maupun di bawah permukaan laut.
·         Zona Landas Kontinen
Landasan Kontinent ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah continent (benua). Kedalalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinet, yaitu landasan kontinet Asia dan landasan kontiinent Australia. Adapun batas landas kontinent tersebut diukur dari gasir dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Jika ada dua Negara atau lebih menguasai lautan diatas landansan kontinen, maka batas Negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar masing masing Negara.
Didalam garis batas landas kontinen, Indonesia mempunyai kewenanangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada didalamnya, dengan kewajiban untuk menyediakan alur pelayaran lintas damai. Pengumuman tentang batas landas kontinent ini dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969.
·         Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif adalah jalur laut selebar 200 mill laut kearah laut terbuka diukur dari garis dasar. Didalam zona ekonomi ekslusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut. Didalam Zona Ekonomi ekslusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut teteap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen, dan batas  Zona Ekonomi Ekslusif antara dua Negara yang bertetangga saling tumpah tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama jauhnya dari garis dasar kedua Negara sebagai batasnya.

Adapun strategi pengelolahan pulau-pulau terkecil  yang berdasarkan rapat koordinasi yang membahas tentang pengelolahan dan pengamanan pulau terluar.
a.       Membuka simpul-simpul akses kawasan perbatasan sebagai pintu gerbang internasional. Dengan membuka  akses pasar internasional pulau-pulau terluar, diharapkan potensi  yang ada masing-masing pulau dapat lebih diberdayakan, seperti misalnya pulau Berhala, keberadaan pulau ini di Selat Malaka yang merupakan salah satu  selat yang sangat ramai karena merupakan jalur pelayaran internasional , sehingga pulau Berhala  juga dibuka sebagai akses dalam perdagangan internasional.
b.      Meningkatkan mobilitas penduduk antar pulau terutama dipulau-pulau terluar.  Yaitu misalnya dengan membuka  trayek kapal PT. Pelni ataupun jalur transportasi lain menuju daerah pulau-pulau terluar Indonesia, sehingga akses peduduk untuk kedaerah lain disekitarnya lebih mudah
c.       Mellibatkan berbagai instansi dalam pemberdayaan pulau khususnya pulau-pulau terluar. Pemberdayaan berbagai instansi dalam pengelolahan pulau-pulau terluar sangat penting karena pengelolahan pulau merupakan permasalahan yang kompleks, sehingga dibutuhkan koordinasi  dari masing-masing intansi/department, seperti misalnya Departament Kelautan dan Perikanan (DKP) ketika akan melakukan rehabilitas ekosistem yang pulau terluar .
d.      Mensinegrikan berbagai program ekonomi dan hankam diperbatasan maritime dan kepualauan Yaitu  dengan membuat program kegiatan terkait dengan pengaman pulau-pulau terluar.
e.       Mengundang Private sector participation dalam investasi untuk pengembangan pulau pulau kecil(terutama di wilayah perbatasan ). Hal ini misalnya dengan membuka kawasan pulau pulau terluar sebagai kawasan pariwisata dan lain sebagainya. Seperti misalnya pengembangan Pulau Bidadari dan seribu sebagai kawasan pariwisata
f.       Mengembangkan pusat pusat pertumbuhan kepualauan diperbatasan sesuai dengan potensi dan daya dukung lingkungannya, menghidupkan kerjasama internasional  dalam berbagai sector untuk pengembangan kelautan.
g.      Dilakukan dengan menjalin kerjasama dengan Negara lain maupun lembaga Negara lain maupun lembaga swasta dan konservasi hayati dan dilingkungan pulau tersebut, antara lain dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalu bantuan sarana produksi(pemberian kapal,  jarring untuk menangkap, ikan sebagai mata pencaharian) dan non produksi(air, listrik).




  BAB III
PENUTUP

Kesimpulan

Dengan adanya pulau terluar dan daerah perbatasan didalam Indonesia maka akan menjaga Negara dari klaim daerah atau kalaim pulau dari Negara lain dimana diketahui kepulauan terluar Indonesia mempunyai Sumber Daya Alam yang sangat baik dan banyak  juga dengan adanya Daerah Perbatasan maka Negara lain tidak akan semenang-menang dalam mengambil Sumber Daya Alam Negara Indonesia, dan juga pembangunan pertahanan  bagi daerah perbatasan membuat Negara Indonesia juga disegani Negara lain.
Saran
Keberadaan pulau-pulau ini secara geografis sangatlah strategis, karena berdasarkan pulau inilah batas negara kita ditentukan. Negara kita sangat kaya baik rempa-rempa maupun pulau, dan juga kita baik pemerintah maupun masyarakat Indonesia lebih memperhatikan lagi  dan memelihara  pulau pulau terluar, daerah perbatasan dan kedaulatan negara, agar Indonesia tetap kaya dan  tidak menimbulkan permasalahan yang dapat menggangu keutuhan wilayah Indonesia, khususnya pulau yang terletak di wilayah perbatasan dengan negara-negara yang tidak/ belum memiliki perjanjian (agreement) dengan Indonesia.












Daftar pustaka
http;//blueangel-net.blogspot.co.id/2005/01/pengelolahanpertahanan
http:://sasmini.uns.ac.id/2009/11/03/pengelolahan
http://lawyuni.blogspot.co.id /2009/12/pertahanan-perbatasan-indonesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar